PENDAHULUAN
Siapa dan petani mana yang tak khawatir jika tanamannya diserang hama? Apalagi jika menjelang panen? Hampir semua petani di belahan dunia merasakan kekhawatiran dan menggunakan banyak cara untuk membunuh hama. Di Indonesia sendiri, penanganan hama tak luput dari perhatian pemerintah. Ini demi menyelamatkan sumber pangan yang sangat berpengaruh bagi kestabilan pangan rakyat.
Dalam sudut pandang konvensial, hama bisa diartikan organisme yang dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi pertanian. Jadi, secara umum jika ada organisme apapun itu, yang mengakibatkan penurunan hasil produksi bisa disebut sebagai hama. Namun pada dasarnya, Hama adalah binatang yang bersifat pengganggu terhadap petumbuhan dan perkembangan tanaman. Contoh-contoh hama misalnya: tikus, wereng, burung pemakan biji-bijian, penggerek batang, tungro, blas, lembing batu dan keong mas.
Selain hama, yang menjadi perhatian serius adalah gulma. Tanaman yang tumbuh di sekitar areal tanam/persawahan mengganggu karena menjadi pesaing tanaman padi dalam memanfaatkan unsur hara, air, dan ruang. Selain berebut tiga hal tersebut, gulma sendiri menjadi tempat hidup dan bernaung hama dan penyakit tanaman, serta menyumbat saluran air. Pada lahan yang terus menerus tergenang, gulma yang paling banyak dijumpai adalah gulma air (eceng, semanggi, jajagoan, jujuluk), sedangkan pada lahan yang tidak tergenang, sebagian besar adalah gulma darat (alang-alang, gerintingan, babadotan, dll.).
Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan dasar kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perlindungan tanaman. Landasan hukum dan dasar pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, dan Keputusan Menteri Pertanian No. 887/Kpts/ OT/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian OPT. Secara operasional, dalam implementasinya terutama berkaitan dengan otonomi daerah, disesuaikan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang pelaksanaan otonomi daerah.
Pengendalian hama terpadu didefinisikan sebagai cara pendekatan atau cara berfikir tentang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan berkelanjutan. Dengan pengertian ini, konsepsi PHT telah sejalan dengan paradigma pembangunan agribisnis. Konsep PHT muncul dan berkembang sebagai koreksi terhadap kebijakan pengendalian hama secara konvensional yang menekankan penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida dalam kerangka penerapan PHT secara konvensional ini menimbulkan dampak negatif yang merugikan baik ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan sebagai akibat penggunaan yang tidak tepat dan berlebihan.
Pelaksanaan program pengendalian hama terpadu (Integreted Pest Management) merupakan langkah yang sangat strategis dalam kerangka tuntutan masyarakat dunia terhadap berbagai produk yang aman dikonsumsi, menjaga kelestarian lingkungan, serta pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan yang memberikan manfaat antar waktu dan antar generasi. Salah satu pertimbangan dasar, pentingnya melakukan introduksi teknologi PHT, adalah adanya pergeseran strategi pembangunan dari pendekatan pertumbuhan, top down, dan bersifat jangka pendek (pola pembangunan konvensional) ke arah pendekatan pembangunan pemerataan, partisipatif, jangka panjang dan berkelanjutan yang disebut pola pembangunan berkelanjutan (Salim, 1991).
SASARAN DAN STRATEGI PENERAPAN PH
Menurut Direktorat Perlindungan Hortikultura,Sasaran penerapan PHT adalah
(1) Populasi OPT dan kerusakan tanaman tetap berada pada aras yang secara ekonomis tidak merugikan,
(2) Produktivitas pertanian mantap pada taraf tinggi,
(3) Penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, dan
(4) Resiko kesehatan dan pencemaran lingkungan ditekan.
Strategi yang diterapkan dalam melaksakan PHT adalah memadukan semua teknik pengendalian OPT dan melaksanakannya dengan taktik yang memenuhi azas ekologi serta ekonomi.
TAKTIK PHT
Taktik penerapan PHT suatu cara penerapan pengendalian OPT agar memenuhi asas ekologi yaitu tidak berdampak negatif pada agroekosistem dan azas ekonomi yaitu menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Taktik-taktik tersebut yaitu :
a. Pemanfatan proses pengendali alami dengan mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan atau mematikan perkembangan musuh alami.
b. Pengelolaan ekosistem melalui usaha bercocok tanam yang bertujuan agar lingkungan tanaman kurang sesuai bagi kehidupan dan perkembangbiakan atau pertumbuhan OPT serta mendorong berfungsinya agen pengendali alami/hayati. Beberapa teknik bercocok tanam antara lain :
@ Penanaman varietas tahan
@ Penanaman benih sehat
@ Pergiliran tanaman dan pergiliran varietas
Sanitasi
· Penetapan masa tanam
· Tanam serentak dan pengaturan saat tanam
· Penanaman tanaman perangkap/penolak
· Penanaman tumpang sari
· Pengelolaan tanah dan air
· Pemupukan berimbang sesuai rekomendasi
c. Pengendalian fisik dan mekanis untuk menekan/mengurangi populasi OPT/kerusakan, mengganggu aktivitas fisiologis OPT yang normal, dan mengubah lingkungan fisik menjadi kurang sesuai bagi kehidupan dan perkembangan OPT
Siapa dan petani mana yang tak khawatir jika tanamannya diserang hama? Apalagi jika menjelang panen? Hampir semua petani di belahan dunia merasakan kekhawatiran dan menggunakan banyak cara untuk membunuh hama. Di Indonesia sendiri, penanganan hama tak luput dari perhatian pemerintah. Ini demi menyelamatkan sumber pangan yang sangat berpengaruh bagi kestabilan pangan rakyat.
Dalam sudut pandang konvensial, hama bisa diartikan organisme yang dapat mengakibatkan penurunan hasil produksi pertanian. Jadi, secara umum jika ada organisme apapun itu, yang mengakibatkan penurunan hasil produksi bisa disebut sebagai hama. Namun pada dasarnya, Hama adalah binatang yang bersifat pengganggu terhadap petumbuhan dan perkembangan tanaman. Contoh-contoh hama misalnya: tikus, wereng, burung pemakan biji-bijian, penggerek batang, tungro, blas, lembing batu dan keong mas.
Selain hama, yang menjadi perhatian serius adalah gulma. Tanaman yang tumbuh di sekitar areal tanam/persawahan mengganggu karena menjadi pesaing tanaman padi dalam memanfaatkan unsur hara, air, dan ruang. Selain berebut tiga hal tersebut, gulma sendiri menjadi tempat hidup dan bernaung hama dan penyakit tanaman, serta menyumbat saluran air. Pada lahan yang terus menerus tergenang, gulma yang paling banyak dijumpai adalah gulma air (eceng, semanggi, jajagoan, jujuluk), sedangkan pada lahan yang tidak tergenang, sebagian besar adalah gulma darat (alang-alang, gerintingan, babadotan, dll.).
Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan dasar kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perlindungan tanaman. Landasan hukum dan dasar pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, dan Keputusan Menteri Pertanian No. 887/Kpts/ OT/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian OPT. Secara operasional, dalam implementasinya terutama berkaitan dengan otonomi daerah, disesuaikan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang pelaksanaan otonomi daerah.
Pengendalian hama terpadu didefinisikan sebagai cara pendekatan atau cara berfikir tentang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang didasarkan pada pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan berkelanjutan. Dengan pengertian ini, konsepsi PHT telah sejalan dengan paradigma pembangunan agribisnis. Konsep PHT muncul dan berkembang sebagai koreksi terhadap kebijakan pengendalian hama secara konvensional yang menekankan penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida dalam kerangka penerapan PHT secara konvensional ini menimbulkan dampak negatif yang merugikan baik ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan sebagai akibat penggunaan yang tidak tepat dan berlebihan.
Pelaksanaan program pengendalian hama terpadu (Integreted Pest Management) merupakan langkah yang sangat strategis dalam kerangka tuntutan masyarakat dunia terhadap berbagai produk yang aman dikonsumsi, menjaga kelestarian lingkungan, serta pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan yang memberikan manfaat antar waktu dan antar generasi. Salah satu pertimbangan dasar, pentingnya melakukan introduksi teknologi PHT, adalah adanya pergeseran strategi pembangunan dari pendekatan pertumbuhan, top down, dan bersifat jangka pendek (pola pembangunan konvensional) ke arah pendekatan pembangunan pemerataan, partisipatif, jangka panjang dan berkelanjutan yang disebut pola pembangunan berkelanjutan (Salim, 1991).
SASARAN DAN STRATEGI PENERAPAN PH
Menurut Direktorat Perlindungan Hortikultura,Sasaran penerapan PHT adalah
(1) Populasi OPT dan kerusakan tanaman tetap berada pada aras yang secara ekonomis tidak merugikan,
(2) Produktivitas pertanian mantap pada taraf tinggi,
(3) Penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, dan
(4) Resiko kesehatan dan pencemaran lingkungan ditekan.
Strategi yang diterapkan dalam melaksakan PHT adalah memadukan semua teknik pengendalian OPT dan melaksanakannya dengan taktik yang memenuhi azas ekologi serta ekonomi.
TAKTIK PHT
Taktik penerapan PHT suatu cara penerapan pengendalian OPT agar memenuhi asas ekologi yaitu tidak berdampak negatif pada agroekosistem dan azas ekonomi yaitu menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Taktik-taktik tersebut yaitu :
a. Pemanfatan proses pengendali alami dengan mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan atau mematikan perkembangan musuh alami.
b. Pengelolaan ekosistem melalui usaha bercocok tanam yang bertujuan agar lingkungan tanaman kurang sesuai bagi kehidupan dan perkembangbiakan atau pertumbuhan OPT serta mendorong berfungsinya agen pengendali alami/hayati. Beberapa teknik bercocok tanam antara lain :
@ Penanaman varietas tahan
@ Penanaman benih sehat
@ Pergiliran tanaman dan pergiliran varietas
Sanitasi
· Penetapan masa tanam
· Tanam serentak dan pengaturan saat tanam
· Penanaman tanaman perangkap/penolak
· Penanaman tumpang sari
· Pengelolaan tanah dan air
· Pemupukan berimbang sesuai rekomendasi
c. Pengendalian fisik dan mekanis untuk menekan/mengurangi populasi OPT/kerusakan, mengganggu aktivitas fisiologis OPT yang normal, dan mengubah lingkungan fisik menjadi kurang sesuai bagi kehidupan dan perkembangan OPT
d. Penggunaan pestisida secara selektif untuk mengembalikan populasi OPT pada aras keseimbangannya. Selektivitas pestisida berdasarkan pada sifat fisiologis, ekologis dan cara aplikasi. Keputusan tentang penggunaan pestisida dilakukan setelah dilakukan analisis ekosistem terhadap hasil pengamatan dan ketetapan ambang ekonomi/pengendalian. Pestisida yang digunakan harus yang efektif, terdaftar dan diizinkan.
e. Prinsip Penerapan
Ada 4 (empat) prinsip penerapan PHT, yaitu : (1) budidaya tanaman sehat, (2) pelestarian dan pendayagunaan musuh alami, (3) pengamatan mingguan secara teratur, dan (4) petani berkemampuan melaksanakan dan ahli PHT.
Budidaya tanaman sehatmerupakan prinsip penting penerapan PHT dengan menggunakan paket teknologi produksi dan praktek agronomis, untuk mewujudkan tanaman sehat.
Pelestarian musuh alamimelalui pengelolaan dan pelestarian faktor biotik (pengendali alami) dan abiotik (iklim dan cuaca) agar mampu berperan secara maksimal dalam pengendalian populasi dan penekanan tingkat serangan OPT.
Pemantauan ekosistem secara teratur yaitu pemantauan hasilinteraksi faktor biotik dan abiotik dan menimbulkan serangan OPT. Kegiatan pemantauan merupakan kegiatan penting yang mendasari pengambilan keputusan pengendalian.
Petani sebagai ahli PHTmerupakan tujuan penerapan agar petani memiliki kemampuan dan kemauan untuk menetapkan tindakan pengendalian sesuai prinsip PHT dan berdasarkan hasil pengamatan. Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petani adalah latihan dan pemberdayaan petani.
TEKNIK PENGENDALIAN GULMA SECARA TERPADU
Pada dasarnya teknik pengendalian gulma hampir sama dengan apa yang saya sampaikan diatas. Tetapi itu tergantung pada tempa/areal tanam, jenis dan jumlah gulma. Namun, di bawah ini saya tuliskan salah satu contoh metode pengendalian gulma dengan mengkombinasikan berbagai cara pengendalian gulma.
Teknik Pengendalian Gulma Secara Terpadu dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Gulma ditebas dengan parang kemudian dihamparkan di lahan sebagai mulsa. Sekitar 2-3 minggu gulma yang sedang tumbuh aktif disemprot dengan herbisida sistemik, seperti glifosat dengan takaran 4-6 liter per hektar. Setelah 2-4 minggu kemudian, lahan ditanami padi dalam barisan. Upaya penyiangan dilakukan dengan menggunakan herbisida pasca-tumbuh, seperti 2,4-D amina dengan takaran 1,5 liter per hektar yang diaplikasikan pada umur 2-3 minggu setelah tanam padi.
2. Gulma ditebas dengan parang kemudian dilakukan pengolahan tanah. Selanjutnya dilakukan penanaman padi dan penyiangan menggunakan herbisida pra-tumbuh, seperti Oxadiazon dengan takaran 2 liter per hektar. Penyiangan dilakukan secara manual satu kali pada umur 35 hari setelah tanam padi.
Penyemprot Punggung
Alat penyemprot herbisida yang paling banyak digunakan adalah alat penyemprot punggung. Alat ini terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing mempunyai fungsi tertentu.
Nosel
Nosel yang tepat untuk aplikasi herbisida adalah nosel polijet yang memenuhi pola semprot berbentuk kipas. Nosel tersebut di bagi atas 4 macam warna, yaitu merah, biru, hijau, dan kuning yang masing-masing menghasilkan lebar semprot optimum yang berbeda, sehingga pemakaiannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Jangan menggunakan nosel kembang dan nosel kerucut karena tidak memberikan hasil semprotan yang baik.
Kalibrasi alat semprot (sprayer)
Kalibrasi adalah menghitung/mengukur kebutuhan air suatu alat semprot untuk luasan areal tertentu. Kalibrasi harus dilakukan pada setiap kali akan melakukan penyemprotan yang gunanya adalah:
- Menghindari pemborosan herbisida
- Memperkecil terjadinya keracunan pada tanaman akibat penumpukan Herbisida
- Memperkecilpencemaran lingkungan.
KESIMPULAN
Mengatasi masalah hama dan gulma merupakan pengetasan masalah yang dilematis diakhir tahun 80-an. Betapa tidak, pestisida yang dianggap menyelesaikan masalah pertanian khususnya dalam pembasmian hama, ternyata menimbulkan dampak. Senyawa-senyawa kimia yang tertinggal, senyawa sisa yang dimanfaatkan tanaman, namun tertinggal dalam tanah. Senyawa yang tertinggal inilah yang mengganggu dan merusak aktifitas tanah. Tanah akan mengalami defisiensi unsur hara alami karena adanya reaksi antar senyawa sisa pestisida dengan hara alami.
Selain mempengaruhi keadaan tanah, ternyata pestisida sendiri secara tidak langsung memberikan peluang terputusnya sistem ekologis areal persawahan dan perkebunan tanaman, yang akhirnya membuat sistem ekologis baru, dimana hewan predator menghilang, hama menjadi kebal setelah beberapa generasi beradaptasi dengan pestisida, dan kekalahan terbesar bagi petani adalah ketika tanah menjadi ketergantungan terhadap pestisida.
Untuk itulah, sejak awal tahun 90-an, pemerintah melalui undang-undang meminta kepada para petani untuk tidak lagi mengunakan pestisida kimia. Karena dirasa kontaminasinya berpengaruh besar bagi ekosistem alam. Hingga saat ini petani diharapkan untuk tidak menggunakan pestisida atau bahan kimiawi baik untuk memberantas hama, atau meningkatkan produktivitas tanaman. Sebagai alternatif pemerintah telah mengeluarkan pestisida organik, dan cara-cara pemberantasan dengan lebih memperhatikan ekosistem lingkungan.